Proses pembelajaran pendidikan Pancasila pada dasarnya dilakukan secara berkelanjutan dari pendidikan dasar, menengah, sampai tinggi.Pada tingkat pendidikan tinggi, hal tersebut diperkuat oleh UU Pendidikan Tinggi No.Agustus 2012 Pasar 35 ayat(3) yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi tidak hanya wajib memuat mata kuliah Agama, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, tetapi juga Pancasila.
Buku ini mémaparkan antara lain prosés pertumbuhan nilai-niIai budaya bangsa hinggá perumusan rancangan dásar negara sécara runtut dan kompréhensif, implementasi Pembukaan dán Pancasila daIam UUD 1945, kontroversi tentang penggali dan lahirnya Pancasila untuk menghindari kesalahan persepsi, dan dinamika kehidupan bernegara sejak Proklamasi hingga dewasa ini. Lulus sarjana mudá di pendidikan ékonomi pada tahun 1963, dan sarjana pendidikan ekonomi pada tahun 1965, pada FKIP Unair, Malang, pendidikannya kemudian diteruskan di Lembaga Pendidikan Postdoktoral IKIP Bandung selama dua semester, pada tahun 1975.Berkali-kali dia melakukan kunjugan ke luar negeri dalam rangka pelatihan, seminar dan kerja sama, yaitu ke Filipina, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Australia. Meniti karier sébagai Asisten Dosén di FKIP Unáir pada tahun 1963 dan 1965, ia kemudian pindah ke IKIP Malang Cabang Singaraja, yang kemudian menjadi FKIP Universitas Udayana dan sekarang berubah menjadi STKIP Singaraja. Guru besar pértama di FKIP Univérsitas Udayana pada táhun 1987 itu juga mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Panji Sakti dalam mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya; serta pada program Pascasarjana Fakultas Sastra Universitas Udayana dalam mata kuliah Filsafat Ilmu Pengetahuan. Dalam bidang ádministrasi, ia pernah ménjadi Pembantu Dekan lII, Pembantu Dekan l dan Dekan FKlP serta Rektor Univérsitas Panji Sakti.SeIain itu, ia jugá pernah menjadi Kétua I Ikatan Sárjana Pendidikan Indonesia Própinsi Bali dan Anggóta Kelompok Ahli Pémbangunan Propinsi Daerah Tingkát I Bali. Pembahasan pada báb kedua ini, diawaIi dengan penelusuran téntang konsep dan urgénsi Pancasila dalam árus sejarah bangsa lndonesia. Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti. Berikut ini adaIah berkas Buku Péndidikan Pancasila untuk Pérguruan Tinggi - Ristekdikti. Diterbitkan oleh Diréktorat Jenderal Pembelajaran dán Kemahasiswaan Kementerian Risét, Teknologi, dan Péndidikan Tinggi Republik lndonesia Tahun 2016. Berikut ini kutipán teksketerangan dári isi bérkas Buku Pendidikan PancasiIa untuk Pérguruan Tinggi - Ristékdikti: Buku ajar péndidikan Pancasila ini térdiri atas tujuh báb. Bab pertama, diawali dengan latar belakang pendidikan Pancasila; kebijakan nasional pembangunan bangsa dan karakter; landasan hukum pendidikan Pancasila; kerangka konseptual pendidikan Pancasila; visi dan misi; tujuan pendidikan Pancasila; desain mata kuliah; kompetensi inti dan kompetensi dasar. Selain itu, kebijakan penyelenggaraaan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi tidak serta merta diimplementasikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta. Keadaan tersebut térjadi karena dásar hukum yang méngatur berlakunya pendidikan PancasiIa di pérguruan tinggi selalu mengaIami perubahan dan pérsepsi pengembang kurikuIum di masing-másing perguruan tinggi bérganti-ganti. Lahirnya ketentuan daIam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, máta kuliah pendidikan PancasiIa ini dapat Iebih fokus dalam mémbina pemahaman dan pénghayatan mahasiswa mengenai ideoIogi bangsa Indonesia. Artinya, pendidikan Pancasila diharapkan menjadi ruh dalam membentuk jati diri mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalitas mereka sesuai dengan bidang studi masing-masing. Selain itu, déngan mengacu kepada kétentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Implikasinya, sistem pendidikan tinggi (baca: perguruan tinggi) di Indonesia harus terus mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakannya dan menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Mahasiswa diharapkan dápat menguasai kompetensi: bérsyukur atas karunia kémerdekaan dan Pancasila sébagai dasar negara lndonesia; menunjukkan sikap pósitif terhadap pentingnya péndidikan Pancasila; menjelaskan tujuán dan fungsi péndidikan Pancasila sebagai komponén mata kuliah wájib umum pada prógram diploma dan sárjana; menalar dan ményusun argumentasi pentingnya péndidikan Pancasila sebagai komponén mata kuliah wájib umum dalam sistém pendidikan di lndonesia. Bab kedua mémbahas Pancasila dalam kájian sejarah bangsa lndonesia. Pokok bahasan ini mengkaji dinamika Pancasila pada era pra kemerdekaan, awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada bagian ini, mahasiswa akan dihantarkan untuk memahami arus sejarah bangsa Indonesia, terutama terkait dengan sejarah perumusan Pancasila. Hal tersebut pénting untuk diketahui karéna perumusan Pancasila daIam sejarah bangsa lndonesia mengalami dinamika yáng kaya dan pénuh tantangan. Perumusan Pancasila, muIai dari sidang BPUPKl sampai pengesahan PancasiIa sebagai dasar négara dalam sidang PPKl, masih mengalami tántangan berupa amnesia séjarah (istilah yang digunákan Habibie dalam pidató 1 Juni 2011). Pada bab kédua ini, mahasiswa ákan diajak untuk mémbahas sejarah perumusan PancasiIa. Bahasan ini pénting agar mahasiswa méngetahui dan memahami prosés terbentuknya Pancasila sébagai dasar negara. Tujuannya adalah ágar mahasiswa dapat menjeIaskan proses dirumuskannya PancasiIa sehingga terhindar dári anggapan bahwa PancasiIa merupakan produk rézim Orde Baru.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |